Senin, 30 Maret 2015

Makalah Eropa Pertengahan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Pada abad V sesudah masehi kekaisaran Romawi runtuh. Inilah permulaan suatu zaman baru dalam sejarah , yang kemudian oleh ahli - ahli sejarah diberi nama: Abad Pertengahan , oleh karena abad-abad itu berada di antara zaman antik dan zaman modern . Zaman modern itu dimulai pada abad XV. Maka Abad pertengahan berlangsung selama seribu tahun. Dikatakan , bahwa kebudayaan Abad pertengahan adalah penciptan agama Kristiani dan Islam di satu pihak, dan bangsa-bangsa Eropa dan Arab di lain pihak.
Agama – agama dan bangsa – bangsa baru itu membawa ide-ide dan tatacara baru. Akibatnya suasana selama Abad pertengahan berlainan dengan suasana pada zaman sebelumnya. Namun warisan Yunani-Romawi tidak lenyap. Pertama-tama oleh karena agama Kristiani berkembang dalam kebudayaan antic dan mengambil oper sebagian daripadanya. Lagipula oleh karena filsafat Yunani. Terutama filsafat Aristosteles, dipeljar terus oleh sarjana-sarjana islam , dan kemudian (sejak abad XII ) diteruskan kepada para pemikir Eropa . Khususnya tentang ilmu hukum Romawi .

B.     RUMUSAN MASALAH
Ø  Apakah pengertian Abad Pertengahan ?
Ø  Agama – Agama apa saja yang muncul di Eropa pada Abad Pertengahan?
Ø  Apa saja tanggapan tentang Hukum Pada Abad Pertengahan ?


C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Ø  Untuk mengetahui Pengertian Abad Pertengahan
Ø  Untuk mengetahui Agama – Agama yang muncul pada Abad Pertengahan
Ø  Untuk mengetahui tanggapan tentang Hukum Pada Abad Pertengahan

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Abad Pertengahan
Zaman Pertengahan di Eropa adalah zaman ke emasan bagi kekristenan . Abad Pertengahan selalu dibahas sebagai zaman yang khas, karena pada abad –abad itu perkembangan alam pikiran Eropa sangat terkendala oleh keharusan untuk disesuaikan dengan ajaran agama. Filsafat Zaman Pertengahan biasanya dipandang terlampau seragam dan lebih dari itu dipandang seakan – akan tidak penting bagi sejarah pemikiran sebenarnya. Bila kita hendak memahami perkembangan pemikiran kefilsafatan , maka pendapat semacam itu hendaknya ditinjau kembali . Apa yang terungkap pada masa Renaissans dan pada filsafat abad ke-17 , tidak mungkin dipahami , manakala kita mengabaikan permainan pendahuluan tentang hal – hal tersebut yang terjadi pada abad pertengahan . Filosof Yunani yang berpengaruh pada abad Pertengahan adalah Plato dan Aristoteles . Plato menampakkan pengaruhnya pada Augustinus sedangkan Aristoteles pada Thomas Aquinas .[1]   

B.     Agama yang muncul Pada Abad pertengahan
Ø  Agama yang pertama – tama muncul adalah agama Kristiani , Agama ini timbul di Timur Tengah lalu menyebar ke seluruh kekaisaran Romawi.
Ide – ide baru yang disebar oleh agama baru itu antara lain :
§  Seluruh dunia yakni semesta alam seluruhnya termasuk materi diciptakan oleh Allah . Dengan ini dilepaskan pandangan kunobahwa sudah terdapat materi sebelumnya yang kemudian diberi bentuk oleh seorang Dewa ( demiourgos )


§  Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai kesatuan ,dengan ini ditinggalkan pandangan dualistis terhadap manusia yang hidup terus dalam Neoplatonisme dari abad-abad yang pertama . Tetapi pengaruh dialisme masih tetap besar juga dalam Abad pertengahan
§  Manusia diciptakan sebagai manusia bebas tetapi ia menyalahgunakan kebebasannya dan karenanya ia menjadi seorang manusia yang berdosa .Bagi seorang yang berdosa mustahil mencapai penyempurnaan hidup dengan kekuatan sendiri. Untuk dapat mencapai tujuannya perlu manusia ditebus dosanya oleh yesus kristus Dengan ini dilepaskan pandangan filsafat klasik bahwa manusia dapat meraih tujuan hidupnya melalui theoria lagipula bahwa hidup manusia tetap dikuasai nasib : kemungkinan untuk mencai tujuannya ada , tetapi hanya berkat rahmat Allah.    
Akibat ide – ide baru itu terdapat bentrokan antara kebudayaan antic dan alam pikirab kristiani . Dapat dikatakan bahwa pada umumnya sarjana – sarjana yang sudah menerima agama kristiani mengambil oper sebagian dari kebudayaan antic itu , sebagian tidak . Mereka berusaha menyesuaikan warisan kebudayaan Yunani-Romawi dengan kebenaran agama, Ternyata kebenaran agama lebih dihargai daripada pikiran-pikiran para filsuf klasik itu . Hal itu Nampak pada agamawan yang besar pada akhir kekaisaran Romawi yakni Augustinus .
Sejak abad V di Eropa Barat timbullah kerajaan – kerajaan baru , Perancis , Spanyol , Jerman , Inggris. Bangsa – bangsa yang membentuk kerajaan – kerajaan itu untuk sebagian sudah menerima agama kristiani .Dalam abad – abad pertama sesudah kekaisaran Romawi lenyap , pada umumnya belum terdapat suatu kekuasaan sentral yang kuat dalam Negara – Negara baru itu. Itu berarti tiap – tiap wilayah mempunyai wewenang sendiri dalam bidang hukum .Namun bangsa – bangsa dan Negara – Negara eropa disatukan oleh dua wewenang , wewenang dalam bidang politik berada pada kaisar “kerajaan suci Romawi”(kaisar Jerman) dan wewenang dalam bidang rohani berada pada paus di Roma .
 Sering kali terjadi juga bahwa kewibawaan paus diakui pula pada bidang politik , sehingga timbul persaingan . Selama Abad Pertengahan hidup orang baik privat maupun public untuk sebagian besar ditentukan oleh agama .
Sistem – system pikiran yang menyatakan semangat zaman itu disebut Skolastik (scholasticus = guru , pengabdi ilmu pengetahuan ) Sistem – system itu diajarkan di sekolah – sekolah yang dibangun di samping gereja – gereja besar , tetapi terutama di universitas –universitas yang mulai didirikan dalam abad-abad itu diantaranya Oxford (abad XII), Bologna (abad XII), Paris (Sorbonne) (1257), Koln (1388) Sarjana – sarjana yang mengajar pada universitas itu biasanya tidak membedakan secara tajam antara filsafat dan teologi . Dalam hal ini mereka mengikuti jejak Augustinus . Sejak system abad XIII system filsafat dan teologi Thomas Aquinas dipandang sebagai system Skolastik yang paling kuat , system itu bukan hanya cocok dengan ajaran agama tetapi juga dengan warisan kebudayaan klasik terutama dengan filsafat Aristoteles .

Ø  Sementara itu di timur tengah timbullah suatu agama baru lagi yakni agama Islam . Sejak tahun lahirnya Hijriyah (622 ses. Mas) agama itu mulai disebarkan dikawasan Asia , Afrika dan Eropa Selatan . Bangsa pertama menerima agama baru itu adalah bangsa Arab .Lalu bangsa itu menyatukan bangsa – bangsa lain di bawah kekuasaanya.

Diantara kebenaran – kebenaran yang diwartakan agama Islam sebagai pedoman hidup perlu dikemukakan antara lain :
§  Allah adalah satu , Pencipta dan Hakim, Maha Esa , Maha Kuasa dan Maha Rahim. Allah yang Maha Besar itu menguasai seluruh hidup manusia dan menakdirkannya Dengan ini nasib manusia diletakkan dalam tangan Allah sendiri.
§  Manusia harus menyerahkan diri sepenuhnya kepada Tuhan .Ia harus taat kepada Tuhan dan menurut perintah – perintah-Nya dalam segala hal ihwal hidup, baik dalam kehidupan privat maupun kehidupan public .   
Pertanyaan – pertanyaan ini menjelaskan , bahwa menurut pandangan agama islam hidup manusia berpusat kepada Allah dalam segala bidang . Tak mengherankan bahwa hal ini Nampak juga dalam bidang hukum .[2]

C.    Tanggapan Tentang Hukum Selama Abad Pertengahan  ada 3 Fasal :
1.      Augustinus
2.      Thomas Aquinas
3.      Hukum Islam[3]

D.     Augustinus ( 354 – 430 )
Adalah pemikir Kristiani yang paling besar pada abad – abad pertama .
Menurut pandangannya kebenaran tidak ditemukan pertama – tama dalam pikiran akal budi teoretis sebagaimana diajarkan oleh filsuf – filsuf . Umpama tokoh Neoplatonisme, Plotinos , ingin memandang Tuhan melalui ide –ide kekal .Bagi Aristoteles ,ilmu yang utama adalah mengenal Tuhan melalui bagian metafisika yang disebutnya filsafat yang pertama. Augustinus berkata , bahwa jalan yang tepat untuk mengenal Tuhan adalah kitab suci . Inilah jalan yang dipilih oleh allah sendiri . Orang yang tidak menerima ajaran ini, katanya mudah tersesat dari jalan yang benar .Namun filsafat dapat digunakan untuk menerangkan dan meneguhkan    
Kebenaran yang terdapat dalam iman,dengan itu filsafat dijadikan hamba theology
            Menurut Augustinus Allah bukan hanya Budi Ilahi , melainkan pertama – tama kehendak Ilahi atau Cinta Ilahi . Melalui Budi-Nya Allah menciptakan segala – galanya , lalu ia menjaganya dalam cinta Kasih-Nya . Menjaga atau memelihara itu dimungkinkan , oleh sebab dalam Allah terletak suatu rencana tentang berjalannya semesta alam , rencana tentang ala mini oleh Augustinus disebut Hukum Abadi . Dengan teori ini Augustinus menerima pandangan Stoa tentang suatu rencana alam .Tetapi menurut Stoa rencana ini adalah imanen dalam dunia , sedangkan menurut Augustinus rencana ini merupakan lebih-lebih sesuatu yang transenden terhadap dunia yaitu terletak dalam Budi Allah sendiri . Lagipula dengan teori ini Augustinus mengikuti jejak Plato yang menerima adanya
Ide – ide abadi yang merupakan contoh bagi benda – benda dunia . Demiikian juga menurut Augustinus Allah memiliki ide – ide abadi ( forma ) yang menjadi contoh hal – hal real di dunia .
          Hukum abadi yang terletak dalam Budi Tuhan ditemukan juga dalam diri manusia , sebagai demikian hukum itu disebut Hukum Alam (lex naturalis) . Partisipasi hukum abadi itu Nampak dalam rasa keadilan , yakni suatu sikap jiwa untuk memberikan kepada setiap manusia apa yang patut baginya, dengan mengindahkan juga tuntutan - tuntutan kepentingan umum . (De diversis quaestatinibus, 31). Prinsip tertinggi dalam hukum alam ialah : “Jangan berbuat kepada orang lain , apa yang engkau tidak ingin orang berbuat kepadamu . ”             (  Ne aliquid facial quisque alteri, quod pati ipse non vult ). Pandangan Augustinus atas hukum positive kurang jelas . Kadang – kadang dikatakannya bahwa hukum itu harus berdasarkan pada hukum alam supaya mempunyai kekuatan hukum, Kadang – kadang dikatakannya juga bahwa berlakunya hukum tergantung dari pengesahan oleh Negara . Disini Augustinus menghadapi dilemma yang akan timbul kembali dalam seluruh sejarah filsafat hukum : apakah hukum harus adil supaya berlaku sebagai hukum, atau cukuplah suatu aturan berasal dari kekuasaan yang sah ?.
             Augustinus memiliki suatu kewibawaan yang luar biasa dalam bidang filsafat dan teologi selama Abad Pertengahan .Baru pada Abad XIII muncullah seorang pemikir yang mungkin lebih berpengaruh lagi , yakni Thomas Aquinas [4].

E.     Thomas Aquinas
        Thomas Aquinas adalah seorang rohaniawan gereja katolik yang lahir di Italia ,lalulia belajar di Paris Kolni di bawah bimbngan ALBERTUS MAGNUS. Ssebagai doctor Filsafat dan Teologi ia mengajar di Paris dan beberapa tempat di Italia .
        Sebagai seorang beragama yang sejati ia berikhtiar untuk meneruskan ajaran Gereja dari bapak-bapak gereja antik,seperti Augustinus. Di lain pihak ia sangat terkesan oleh kebijaksanaan dari para filsuf kuno,terutama Aristosteles,yang buku-bukunya pada zaman itu diterjemahkan dalam bahasa latin.
       Percaya dan mengetahui memang berlangsung dalam dua tingkat,tetapi terdapat terdapat pertemuan antara kedua kegiatan itu juga. Dalam hal ini kebenaran wahyu menjadi pedoman bagi kebenaran yang berasal dari akal budi. Tetapi pada prinsipnya,dan inilah yang penting ,teapi tetap di akui kekuasaan akal budi untuk mengetahui kebenaran –kebenaran yang menentukan dalam hidup: yaitu kebenaran tentang Alloh, tentang manusia,tentang kelakuan manusia yang tepat.
         Untuk menjelaskan hukum alam Thomas bertolak dari de-ide dasar filsafat Aristosteles. Seperti Aristosteles Thomas memandang semesta alam sebagai suatu kesatuan subtansi-subtansi dengan wujud yang berbeda . Terdapat suatu benda-benda mati,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang dan manusia-manusia.semua su btansi ini terdiri atas dua bagian ,yakni materi dan bentuk.yang juga berlaku untuk manusia yang terdiri atas jiwa dan badan.
        Sesuai dengan  tradisi kristiani Thomas menambah bahwa baik bentuk maupun materi diciptakan Tuhan, lagipula bahwa seluruh aturan semesta alam ini adalah demi kemuliaaan Tuhan.Oleh karena itu aturan alam ini ahrus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakikat Alloh sendiri. Hakekat Alloh itu adalah pertama-tama budi Ilahi,yang mempunyai ide-ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya.
        Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Alloh, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa ynag baik dan apa yang jahat dan kecenderugannya untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu . Oleh karena itu dalam pembicaraannya mengenai hukum alam Thomas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia,sejauh didektekan oelh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia iu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu partisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional(lex naturalis nihil aliud est quam participation legis aeternae in rationally creatura).
        Namun dari beberapa fihak muncul juga seragan terhadap teori-teori Thomas
: pertama-tama dikemukakan ,bahwa dasar hukum alam,yakni hukum abadi,agak lemah. Siapa yang mengetahui apa yang terkandung dalam Budi Ilahi ? Mungkin dapat dikatakan sesuatau tentang rencana Alloh secara abstrak dan umum , akan tetapi tak mungkin menafsirkan situasi-situasi yang konkret segabia kehendak Alloh sendiri .
·         Lagipula pengertian Thomas tentang alam berkaitan dengan tanggapannya tentang hakekat abstrak manusia . Manusia dopandang lepas dari hubungannya dengan orang lan, lepas juga dari segala perubahan karena perkembangan hidup.Akibatnya ialah bahwa hukum yang berlaku sekarang dan selama-lamanya.Apakah terdapat hukumsemacam itu/?
Soal yang pa,linng Nampak tidak sesuai dengan teori hukum alam ialah perbudakan. Menurut pandangan-pandangan filsuf klasik termasuk perbudakan hukum alam ,sedangkan untuk orang modern perbudakan dianggap menentang hak asasi manusia. Bagaimana iu mungkin,bila hukum alam tidak berubah? Atas soal ini penganut Thomisme menjawab , bahwa pada zaman dulu belum terdapat pengetahuan yang sungguh tentang hukum alam, tetapi hukum alam sendiri tidak berubah.Terhadap jawaban ini dapat dikatakan ,bahwa mungkin pada zaman kita juga belum nyata apa ayng termasuk hukum alam ,sehingga belum dapat dipastikan isinya . Dapat dikatakan pula ,sebab berkembang bersama manusia sendiri. Suatu hukum alam lepas dari pengetahuan manusia tidak ada artinya.[5]

F.     Hukum Islam
Dalam abad –abad yang pertama Hijriyah agama Islam mempengaruhi
bangsa Arab dan bangsa – bangsa lain di kawasan Timur Tengah sedemikian rupa sehingga timbullah suatu aturan hidup baru . Dalam aturan baru itu memang adat – istiadat bangsa ditampung juga , namun hanya sejauh adat itu cocok dengan wahyu Allah dalm Al-Qur’an dan dalam Sunna ( tradisi mengenai jalan hidup Nabi Muhammad ) . Sejajar dengan aturan hidup baru itu timbullah juga suatu ilmu baru, yang oleh orang Islam dinamakan fiqh . Ilmu fiqh itu mempelajari keseluruhan hak dan kewajiban yang berlaku dalam hidup bersama orang Islam . Hukum yang dikerjakan para ahli fiqh berdasarkan wahyu Allah itu disebut hukum Islam .
            Akibat kegiatan yang tak putus – putusnya dari sarjana fiqh hukum Islam sudah mendapat bentuknya pada abad-abad pertama, yakni pada abad VII sampai abad IX .Ahli hukum yang mengolah aturan – aturan hukum secara paling sistematis adalah Al-Syafi’I (820) .Karena pengaruh ahli ini buku-buku hukum Islam mendapat susunan yang agak tetap. Sejak kira – kira tahun 900 hukum islam telah mendapat bentuk yang definitive . Itu berarti bahwa sejak itu hukum Islam tidak dapat diubah lagi . Sarjana – sarjana hukum boleh menafsirkannya , tidak boleh mengubahnya . Para ahli hukum sepakat tentang sumber – sumber hukum yang empat jumlahnya . Sumber yang paling tua dan paling berwibawa adalah perintah – perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an , menyusullah hudup dan ajaran  Nabi Muhammad , seperti terkandung dalam tradisi (hadith) . Selanjutnya diterima sebagai hukum aturan – aturan yang disetujui oleh umat Islam secara mufakat (idjma) . Akhirnya pada kebanyakan sarjan fiqh analogi atau persamaan dianggap sumber hukum juga (kijas) .Tentang penafsiran hukum terdapat perbedaan pandangan . Ada sarjan yang menitikberatkan wahyu dan atau tradisi . Ada sarjana juga yang lebih bebas dalam penafsiran hukum daripada sarjana lain . Sarjana – sarjana yang terakhir ini menerima pengaruh hukum adat yang agak besar terhadap pembentukan undang – undang , atau juga menyetujui peranan kebijaksanaan pribadi dalam yurisprudensi (ijtihad = penafsiran pribadi ).
            Pada permulaan terdapat banyak sekolah hukum , masing – masing dengan penafsirannya sendiri . Tetapi sejak abad IX sarjana – sarjana hukum Islam dapat digolongkan dalam empat aliran yakni :
-          Mazhab Hanafi yang tersebar di Turki ,  Siria , India , Pakistan dan Irak
-          Mazhab Maliki yang disebarkan dari Medinah ke Mesir , Afrika dll
-          Mazhab Syafi’i yang disebarkan dari Medinah ke Mesir , Indonesia dll
-          Mazhab Hambali yang dianut di Arabia
Dalam Mazhab Syafi’i yang diikuti di Indonesia , dititik beratkan tradisi ,
Lagipula pandangan mufakat sebagai sumber hukum.Karena pengaruh mazhab ini idjma tidak tergantung dari kesepakatan sarjana;dituntut suatu kesepakatan umat yang beriman,sekurang-kurangnya diantara wakil-wakilnya yang paling terkemuka[6]






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
·         Zaman Pertengahan di Eropa adalah zaman ke emasan bagi kekristenan . Abad Pertengahan selalu dibahas sebagai zaman yang khas, karena pada abad –abad itu perkembangan alam pikiran Eropa sangat terkendala oleh keharusan untuk disesuaikan dengan ajaran agama.
·         Agama yang pertama – tama muncul adalah agama Kristiani , Agama ini timbul di Timur Tengah lalu menyebar ke seluruh kekaisaran Romawi.
Sementara itu di timur tengah timbullah suatu agama baru lagi yakni agama Islam  agama itu mulai disebarkan dikawasan Asia , Afrika dan Eropa Selatan .
·         Augustinus Adalah pemikir Kristiani yang paling besar pada abad – abad pertama .Menurut pandangannya kebenaran tidak ditemukan pertama – tama dalam pikiran akal budi teoretis sebagaimana diajarkan oleh filsuf – filsuf .
·         Thomas Aquinas adalah seorang rohaniawan gereja katolik ,ia berikhtiar untuk meneruskan ajaran Gereja dari bapak-bapak gereja antik,seperti Augustinus. Di lain pihak ia sangat terkesan oleh kebijaksanaan dari para filsuf kuno,terutama Aristosteles.
·         Agama Islam mempengaruhibangsa Arab dan bangsa – bangsa lain di kawasan Timur Tengah sedemikian rupa sehingga timbullah suatu aturan hidup baru . Dalam aturan baru itu memang adat – istiadat bangsa ditampung juga , namun hanya sejauh adat itu cocok dengan wahyu Allah dalm Al-Qur’an dan dalam Sunna
Saran :
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Kami selaku penyusun makalah tersebut mengharapkan saran, dan ide yang bisa membangun, untuk  melengkapi makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Mustansyir Rizal Drs. M.Hum dan Munir Misnal Drs. M.Hum.2004 Filsafat Ilmu. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Dr. Theo Huijbers.1982 Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah Yogyakarta:Kanisius
 


[1] Rizal mustansyir dan Misnal Munir , Filsafat Ilmu ,(Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2004).Hal 66
[2] Theo Huijbers , Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta,Kanisius ,1982 )Hal 35
[3] Ibid Hal 37
[4] Ibid Hal 37 - 39
[5] Ibid Hal 39 - 44
[6] Ibid Hal 44 - 45

11 komentar: