BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pada abad V sesudah masehi
kekaisaran Romawi runtuh. Inilah permulaan suatu zaman baru dalam sejarah ,
yang kemudian oleh ahli - ahli sejarah diberi nama: Abad Pertengahan , oleh
karena abad-abad itu berada di antara zaman antik dan zaman modern . Zaman
modern itu dimulai pada abad XV. Maka Abad pertengahan berlangsung selama
seribu tahun. Dikatakan , bahwa kebudayaan Abad pertengahan adalah penciptan
agama Kristiani dan Islam di satu pihak, dan bangsa-bangsa Eropa dan Arab di
lain pihak.
Agama – agama dan bangsa –
bangsa baru itu membawa ide-ide dan tatacara baru. Akibatnya suasana selama
Abad pertengahan berlainan dengan suasana pada zaman sebelumnya. Namun warisan
Yunani-Romawi tidak lenyap. Pertama-tama oleh karena agama Kristiani berkembang
dalam kebudayaan antic dan mengambil oper sebagian daripadanya. Lagipula oleh
karena filsafat Yunani. Terutama filsafat Aristosteles, dipeljar terus oleh
sarjana-sarjana islam , dan kemudian (sejak abad XII ) diteruskan kepada para
pemikir Eropa . Khususnya tentang ilmu hukum Romawi .
B. RUMUSAN
MASALAH
Ø
Apakah pengertian Abad Pertengahan ?
Ø
Agama – Agama apa saja yang muncul di Eropa pada Abad Pertengahan?
Ø
Apa saja tanggapan tentang Hukum Pada Abad Pertengahan ?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
Ø
Untuk mengetahui Pengertian Abad Pertengahan
Ø
Untuk mengetahui Agama – Agama yang muncul pada Abad Pertengahan
Ø
Untuk mengetahui tanggapan tentang Hukum Pada Abad Pertengahan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Abad Pertengahan
Zaman Pertengahan di Eropa adalah zaman ke emasan bagi kekristenan . Abad
Pertengahan selalu dibahas sebagai zaman yang khas, karena pada abad –abad itu perkembangan
alam pikiran Eropa sangat terkendala oleh keharusan untuk disesuaikan dengan
ajaran agama. Filsafat Zaman Pertengahan biasanya dipandang terlampau seragam
dan lebih dari itu dipandang seakan – akan tidak penting bagi sejarah
pemikiran sebenarnya. Bila kita hendak memahami perkembangan pemikiran
kefilsafatan , maka pendapat semacam itu hendaknya ditinjau kembali . Apa yang
terungkap pada masa Renaissans dan pada filsafat abad ke-17 , tidak mungkin
dipahami , manakala kita mengabaikan permainan pendahuluan tentang hal – hal
tersebut yang terjadi pada abad pertengahan . Filosof Yunani yang berpengaruh
pada abad Pertengahan adalah Plato dan Aristoteles . Plato menampakkan
pengaruhnya pada Augustinus sedangkan Aristoteles pada Thomas Aquinas .[1]
B. Agama yang
muncul Pada Abad pertengahan
Ø Agama yang pertama – tama muncul adalah agama
Kristiani , Agama ini timbul di Timur Tengah lalu menyebar ke seluruh
kekaisaran Romawi.
Ide
– ide baru yang disebar oleh agama baru itu antara lain :
§ Seluruh dunia yakni semesta alam seluruhnya termasuk
materi diciptakan oleh Allah . Dengan ini dilepaskan pandangan kunobahwa sudah
terdapat materi sebelumnya yang kemudian diberi bentuk oleh seorang Dewa ( demiourgos )
§ Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai kesatuan ,dengan
ini ditinggalkan pandangan dualistis terhadap manusia yang hidup terus dalam
Neoplatonisme dari abad-abad yang pertama . Tetapi pengaruh dialisme masih
tetap besar juga dalam Abad pertengahan
§ Manusia diciptakan sebagai manusia bebas tetapi ia
menyalahgunakan kebebasannya dan karenanya ia menjadi seorang manusia yang
berdosa .Bagi seorang yang berdosa mustahil mencapai penyempurnaan hidup dengan
kekuatan sendiri. Untuk dapat mencapai tujuannya perlu manusia ditebus dosanya
oleh yesus kristus Dengan ini dilepaskan pandangan filsafat klasik bahwa
manusia dapat meraih tujuan hidupnya melalui theoria lagipula bahwa hidup manusia tetap dikuasai nasib :
kemungkinan untuk mencai tujuannya ada , tetapi hanya berkat rahmat Allah.
Akibat
ide – ide baru itu terdapat bentrokan antara kebudayaan antic dan alam pikirab
kristiani . Dapat dikatakan bahwa pada umumnya sarjana – sarjana yang sudah
menerima agama kristiani mengambil oper sebagian dari kebudayaan antic itu ,
sebagian tidak . Mereka berusaha menyesuaikan warisan kebudayaan Yunani-Romawi
dengan kebenaran agama, Ternyata kebenaran agama lebih dihargai daripada
pikiran-pikiran para filsuf klasik itu . Hal itu Nampak pada agamawan yang
besar pada akhir kekaisaran Romawi yakni Augustinus .
Sejak
abad V di Eropa Barat timbullah kerajaan – kerajaan baru , Perancis , Spanyol ,
Jerman , Inggris. Bangsa – bangsa yang membentuk kerajaan – kerajaan itu untuk
sebagian sudah menerima agama kristiani .Dalam abad – abad pertama sesudah
kekaisaran Romawi lenyap , pada umumnya belum terdapat suatu kekuasaan sentral
yang kuat dalam Negara – Negara baru itu. Itu berarti tiap – tiap wilayah
mempunyai wewenang sendiri dalam bidang hukum .Namun bangsa – bangsa dan Negara
– Negara eropa disatukan oleh dua wewenang , wewenang dalam bidang politik
berada pada kaisar “kerajaan suci Romawi”(kaisar Jerman) dan wewenang dalam
bidang rohani berada pada paus di Roma .
Sering kali terjadi juga bahwa kewibawaan paus
diakui pula pada bidang politik , sehingga timbul persaingan . Selama Abad Pertengahan
hidup orang baik privat maupun public untuk sebagian besar ditentukan oleh
agama .
Sistem
– system pikiran yang menyatakan semangat zaman itu disebut Skolastik (scholasticus = guru , pengabdi ilmu
pengetahuan ) Sistem – system itu diajarkan di sekolah – sekolah yang dibangun
di samping gereja – gereja besar , tetapi terutama di universitas –universitas
yang mulai didirikan dalam abad-abad itu diantaranya Oxford (abad XII), Bologna
(abad XII), Paris (Sorbonne) (1257), Koln (1388) Sarjana – sarjana yang
mengajar pada universitas itu biasanya tidak membedakan secara tajam antara
filsafat dan teologi . Dalam hal ini mereka mengikuti jejak Augustinus . Sejak
system abad XIII system filsafat dan teologi Thomas Aquinas dipandang sebagai
system Skolastik yang paling kuat , system itu bukan hanya cocok dengan ajaran
agama tetapi juga dengan warisan kebudayaan klasik terutama dengan filsafat
Aristoteles .
Ø Sementara itu di timur tengah timbullah suatu agama
baru lagi yakni agama Islam . Sejak tahun lahirnya Hijriyah (622 ses. Mas)
agama itu mulai disebarkan dikawasan Asia , Afrika dan Eropa Selatan . Bangsa
pertama menerima agama baru itu adalah bangsa Arab .Lalu bangsa itu menyatukan
bangsa – bangsa lain di bawah kekuasaanya.
Diantara kebenaran – kebenaran yang diwartakan agama Islam sebagai
pedoman hidup perlu dikemukakan antara lain :
§ Allah adalah satu , Pencipta dan Hakim, Maha Esa ,
Maha Kuasa dan Maha Rahim. Allah yang Maha Besar itu menguasai seluruh hidup
manusia dan menakdirkannya Dengan ini nasib manusia diletakkan dalam tangan
Allah sendiri.
§ Manusia harus menyerahkan diri sepenuhnya kepada Tuhan
.Ia harus taat kepada Tuhan dan menurut perintah – perintah-Nya dalam segala
hal ihwal hidup, baik dalam kehidupan privat maupun kehidupan public .
Pertanyaan
– pertanyaan ini menjelaskan , bahwa menurut pandangan agama islam hidup
manusia berpusat kepada Allah dalam segala bidang . Tak mengherankan bahwa hal
ini Nampak juga dalam bidang hukum .[2]
C. Tanggapan
Tentang Hukum Selama Abad Pertengahan ada 3 Fasal :
1.
Augustinus
2.
Thomas Aquinas
3.
Hukum Islam[3]
D. Augustinus ( 354 – 430 )
Adalah
pemikir Kristiani yang paling besar pada abad – abad pertama .
Menurut pandangannya
kebenaran tidak ditemukan pertama – tama dalam pikiran akal budi teoretis
sebagaimana diajarkan oleh filsuf – filsuf . Umpama tokoh Neoplatonisme,
Plotinos , ingin memandang Tuhan melalui ide –ide kekal .Bagi Aristoteles ,ilmu
yang utama adalah mengenal Tuhan melalui bagian metafisika yang disebutnya
filsafat yang pertama. Augustinus berkata , bahwa jalan yang tepat untuk
mengenal Tuhan adalah kitab suci . Inilah jalan yang dipilih oleh allah sendiri
. Orang yang tidak menerima ajaran ini, katanya mudah tersesat dari jalan yang
benar .Namun filsafat dapat digunakan untuk menerangkan dan meneguhkan
Kebenaran yang terdapat
dalam iman,dengan itu filsafat dijadikan hamba theology
Menurut Augustinus Allah bukan hanya Budi Ilahi ,
melainkan pertama – tama kehendak Ilahi atau Cinta Ilahi . Melalui Budi-Nya
Allah menciptakan segala – galanya , lalu ia menjaganya dalam cinta Kasih-Nya .
Menjaga atau memelihara itu dimungkinkan , oleh sebab dalam Allah terletak
suatu rencana tentang berjalannya semesta alam , rencana tentang ala mini oleh
Augustinus disebut Hukum Abadi . Dengan teori ini Augustinus menerima pandangan
Stoa tentang suatu rencana alam .Tetapi menurut Stoa rencana ini adalah imanen
dalam dunia , sedangkan menurut Augustinus rencana ini merupakan lebih-lebih
sesuatu yang transenden terhadap dunia yaitu terletak dalam Budi Allah sendiri .
Lagipula dengan teori ini Augustinus mengikuti jejak Plato yang menerima adanya
Ide – ide abadi yang
merupakan contoh bagi benda – benda dunia . Demiikian juga menurut Augustinus
Allah memiliki ide – ide abadi ( forma
) yang menjadi contoh hal – hal real di dunia .
Hukum abadi yang terletak dalam Budi Tuhan ditemukan
juga dalam diri manusia , sebagai demikian hukum itu disebut Hukum Alam (lex naturalis) . Partisipasi
hukum abadi itu Nampak dalam rasa keadilan , yakni suatu sikap jiwa untuk
memberikan kepada setiap manusia apa yang patut baginya, dengan mengindahkan
juga tuntutan - tuntutan kepentingan umum . (De diversis quaestatinibus, 31).
Prinsip tertinggi dalam hukum alam ialah : “Jangan berbuat kepada orang lain ,
apa yang engkau tidak ingin orang berbuat kepadamu . ” (
Ne aliquid facial quisque alteri, quod pati ipse non vult ). Pandangan
Augustinus atas hukum positive kurang jelas . Kadang – kadang dikatakannya
bahwa hukum itu harus berdasarkan pada hukum alam supaya mempunyai kekuatan
hukum, Kadang – kadang dikatakannya juga bahwa berlakunya hukum tergantung dari
pengesahan oleh Negara . Disini Augustinus menghadapi dilemma yang akan timbul
kembali dalam seluruh sejarah filsafat hukum : apakah hukum harus adil supaya
berlaku sebagai hukum, atau cukuplah suatu aturan berasal dari kekuasaan yang
sah ?.
Augustinus
memiliki suatu kewibawaan yang luar biasa dalam bidang filsafat dan teologi
selama Abad Pertengahan .Baru pada Abad XIII muncullah seorang pemikir yang
mungkin lebih berpengaruh lagi , yakni Thomas Aquinas [4].
E. Thomas
Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang rohaniawan gereja
katolik yang lahir di Italia ,lalulia belajar di Paris Kolni di bawah bimbngan
ALBERTUS MAGNUS. Ssebagai doctor Filsafat dan Teologi ia mengajar di Paris dan
beberapa tempat di Italia .
Sebagai seorang beragama yang sejati ia
berikhtiar untuk meneruskan ajaran Gereja dari bapak-bapak gereja antik,seperti
Augustinus. Di lain pihak ia sangat terkesan oleh kebijaksanaan dari para
filsuf kuno,terutama Aristosteles,yang buku-bukunya pada zaman itu
diterjemahkan dalam bahasa latin.
Percaya dan mengetahui memang
berlangsung dalam dua tingkat,tetapi terdapat terdapat pertemuan antara kedua
kegiatan itu juga. Dalam hal ini kebenaran wahyu menjadi pedoman bagi kebenaran
yang berasal dari akal budi. Tetapi pada prinsipnya,dan inilah yang penting
,teapi tetap di akui kekuasaan akal budi untuk mengetahui kebenaran –kebenaran
yang menentukan dalam hidup: yaitu kebenaran tentang Alloh, tentang manusia,tentang
kelakuan manusia yang tepat.
Untuk menjelaskan hukum alam Thomas
bertolak dari de-ide dasar filsafat Aristosteles. Seperti Aristosteles Thomas
memandang semesta alam sebagai suatu kesatuan subtansi-subtansi dengan wujud
yang berbeda . Terdapat suatu benda-benda
mati,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang dan manusia-manusia.semua su btansi ini
terdiri atas dua bagian ,yakni materi dan bentuk.yang juga berlaku untuk
manusia yang terdiri atas jiwa dan badan.
Sesuai
dengan tradisi kristiani Thomas menambah
bahwa baik bentuk maupun materi diciptakan Tuhan, lagipula bahwa seluruh aturan
semesta alam ini adalah demi kemuliaaan Tuhan.Oleh karena itu aturan alam ini
ahrus berakar dalam suatu aturan abadi (lex
aeterna), yang terletak dalam hakikat Alloh sendiri. Hakekat Alloh itu
adalah pertama-tama budi Ilahi,yang mempunyai ide-ide mengenai segala ciptaan.
Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya.
Semesta alam diciptakan dan dibimbing
oleh Alloh, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa
ynag baik dan apa yang jahat dan kecenderugannya untuk membangun hidupnya
sesuai dengan aturan alam itu . Oleh karena itu dalam pembicaraannya mengenai
hukum alam Thomas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia,sejauh
didektekan oelh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia
iu (lex naturalis) tidak lain
daripada suatu partisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional(lex naturalis nihil aliud est quam
participation legis aeternae in rationally creatura).
Namun dari beberapa fihak muncul juga
seragan terhadap teori-teori Thomas
: pertama-tama
dikemukakan ,bahwa dasar hukum alam,yakni hukum abadi,agak lemah. Siapa yang
mengetahui apa yang terkandung dalam Budi Ilahi ? Mungkin dapat dikatakan
sesuatau tentang rencana Alloh secara abstrak dan umum , akan tetapi tak
mungkin menafsirkan situasi-situasi yang konkret segabia kehendak Alloh sendiri
.
·
Lagipula pengertian
Thomas tentang alam berkaitan dengan tanggapannya tentang hakekat abstrak
manusia . Manusia dopandang lepas dari hubungannya dengan orang lan, lepas juga
dari segala perubahan karena perkembangan hidup.Akibatnya ialah bahwa hukum
yang berlaku sekarang dan selama-lamanya.Apakah terdapat hukumsemacam itu/?
Soal yang
pa,linng Nampak tidak sesuai dengan teori hukum alam ialah perbudakan. Menurut
pandangan-pandangan filsuf klasik termasuk perbudakan hukum alam ,sedangkan
untuk orang modern perbudakan dianggap menentang hak asasi manusia. Bagaimana
iu mungkin,bila hukum alam tidak berubah? Atas soal ini penganut Thomisme
menjawab , bahwa pada zaman dulu belum terdapat pengetahuan yang sungguh
tentang hukum alam, tetapi hukum alam sendiri tidak berubah.Terhadap jawaban
ini dapat dikatakan ,bahwa mungkin pada zaman kita juga belum nyata apa ayng
termasuk hukum alam ,sehingga belum dapat dipastikan isinya . Dapat dikatakan
pula ,sebab berkembang bersama manusia sendiri. Suatu hukum alam lepas dari
pengetahuan manusia tidak ada artinya.[5]
F. Hukum Islam
Dalam abad
–abad yang pertama Hijriyah agama Islam mempengaruhi
bangsa Arab dan bangsa –
bangsa lain di kawasan Timur Tengah sedemikian rupa sehingga timbullah suatu
aturan hidup baru . Dalam aturan baru itu memang adat – istiadat bangsa
ditampung juga , namun hanya sejauh adat itu cocok dengan wahyu Allah dalm
Al-Qur’an dan dalam Sunna ( tradisi mengenai jalan hidup Nabi Muhammad ) .
Sejajar dengan aturan hidup baru itu timbullah juga suatu ilmu baru, yang oleh
orang Islam dinamakan fiqh . Ilmu fiqh itu mempelajari keseluruhan hak dan
kewajiban yang berlaku dalam hidup bersama orang Islam . Hukum yang dikerjakan
para ahli fiqh berdasarkan wahyu
Allah itu disebut hukum Islam .
Akibat kegiatan yang tak putus – putusnya dari sarjana fiqh hukum Islam sudah mendapat
bentuknya pada abad-abad pertama, yakni pada abad VII sampai abad IX .Ahli
hukum yang mengolah aturan – aturan hukum secara paling sistematis adalah
Al-Syafi’I (820) .Karena pengaruh ahli ini buku-buku hukum Islam mendapat
susunan yang agak tetap. Sejak kira – kira tahun 900 hukum islam telah mendapat
bentuk yang definitive . Itu berarti bahwa sejak itu hukum Islam tidak dapat diubah lagi . Sarjana –
sarjana hukum boleh menafsirkannya , tidak boleh mengubahnya . Para ahli hukum
sepakat tentang sumber – sumber hukum yang empat jumlahnya . Sumber yang paling
tua dan paling berwibawa adalah perintah – perintah yang terkandung dalam
Al-Qur’an , menyusullah hudup dan ajaran
Nabi Muhammad , seperti terkandung dalam tradisi (hadith) . Selanjutnya diterima sebagai hukum aturan – aturan yang
disetujui oleh umat Islam secara mufakat (idjma)
. Akhirnya pada kebanyakan sarjan fiqh analogi atau persamaan dianggap sumber
hukum juga (kijas) .Tentang
penafsiran hukum terdapat perbedaan pandangan . Ada sarjan yang menitikberatkan
wahyu dan atau tradisi . Ada sarjana juga yang lebih bebas dalam penafsiran
hukum daripada sarjana lain . Sarjana – sarjana yang terakhir ini menerima
pengaruh hukum adat yang agak besar terhadap pembentukan undang – undang , atau
juga menyetujui peranan kebijaksanaan pribadi dalam yurisprudensi (ijtihad = penafsiran pribadi ).
Pada permulaan terdapat banyak
sekolah hukum , masing – masing dengan penafsirannya sendiri . Tetapi sejak
abad IX sarjana – sarjana hukum Islam dapat digolongkan dalam empat aliran
yakni :
-
Mazhab Hanafi yang tersebar di Turki ,
Siria , India , Pakistan dan Irak
-
Mazhab Maliki yang disebarkan dari Medinah ke Mesir , Afrika dll
-
Mazhab Syafi’i yang disebarkan dari Medinah ke Mesir , Indonesia dll
-
Mazhab Hambali yang dianut di Arabia
Dalam Mazhab Syafi’i yang diikuti di Indonesia , dititik beratkan
tradisi ,
Lagipula
pandangan mufakat sebagai sumber hukum.Karena pengaruh mazhab ini idjma tidak tergantung dari kesepakatan
sarjana;dituntut suatu kesepakatan umat yang beriman,sekurang-kurangnya
diantara wakil-wakilnya yang paling terkemuka[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
·
Zaman Pertengahan di Eropa adalah zaman ke emasan bagi kekristenan . Abad
Pertengahan selalu dibahas sebagai zaman yang khas, karena pada abad –abad itu
perkembangan alam pikiran Eropa sangat terkendala oleh keharusan untuk
disesuaikan dengan ajaran agama.
·
Agama yang
pertama – tama muncul adalah agama Kristiani , Agama ini timbul di Timur Tengah
lalu menyebar ke seluruh kekaisaran Romawi.
Sementara itu di timur tengah timbullah suatu agama
baru lagi yakni agama Islam agama itu
mulai disebarkan dikawasan Asia , Afrika dan Eropa Selatan .
·
Augustinus
Adalah pemikir Kristiani yang paling besar pada abad – abad pertama .Menurut
pandangannya kebenaran tidak ditemukan pertama – tama dalam pikiran akal budi
teoretis sebagaimana diajarkan oleh filsuf – filsuf .
·
Thomas Aquinas
adalah seorang rohaniawan gereja katolik ,ia berikhtiar untuk meneruskan ajaran
Gereja dari bapak-bapak gereja antik,seperti Augustinus. Di lain pihak ia
sangat terkesan oleh kebijaksanaan dari para filsuf kuno,terutama Aristosteles.
·
Agama Islam mempengaruhibangsa
Arab dan bangsa – bangsa lain di kawasan Timur Tengah sedemikian rupa sehingga
timbullah suatu aturan hidup baru . Dalam aturan baru itu memang adat –
istiadat bangsa ditampung juga , namun hanya sejauh adat itu cocok dengan wahyu
Allah dalm Al-Qur’an dan dalam Sunna
Saran :
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Kami selaku penyusun makalah
tersebut mengharapkan saran, dan ide yang bisa membangun, untuk melengkapi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Mustansyir Rizal Drs. M.Hum
dan Munir Misnal Drs. M.Hum.2004 Filsafat
Ilmu. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Dr. Theo Huijbers.1982 Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah Yogyakarta:Kanisius
haaaaaaaa peteng....???
BalasHapuskalau melihat jangan sambil merem mas
Hapuskamu luar biasaaaaaa............
BalasHapusGELAP
kalau melihat blog saya jangan ditempat yang gelap mas
HapusOk
BalasHapussuwun rek
Hapussiiip pak Gokil (y)
BalasHapussaya sudah mebaca
BalasHapussiapa yang nanya
Hapusugung faham prett
BalasHapuskoq pink ziq....cerah...hhhh
BalasHapus